News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dede Chandra Sasmita Dewan Provinsi Jabar Sosialisasikan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pesantren Di Klapanunggal Kab Bogor

Dede Chandra Sasmita Dewan Provinsi Jabar Sosialisasikan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pesantren Di Klapanunggal Kab Bogor

Kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, masyarakat khususnya kelompok pondok pesantren di Kabupaten Bogor mengetahui bahwa pemerintah hadir untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren dalam pembangunan.

Demikian dikemukakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil VI) Kabupaten Bogor, Dede Chandra Sasmita., S.Ag., M.Pd., M.M saat Sosialisasi Perda (Sosper) Pesantren  di desa Ciderum Kec. Caringin Kabupaten Bogor, Rabu (19/03/25).

“Dengan sosialisasi Perda ini, masyarakat paham bahwa pemerintah tidak hanya membantu pembangunan, tetapi bisa melakukan pembinaan dan pemberdayaan pesantren,” kata Dechan .

Pembinaan dan pemberdayaan pesantren tersebut  meliputi; pembinaan pesantren agar pesantren dapat mengelola seluruh aktivitas yang diselenggarakan dengan lebih baik, melalui pendekatan informatif maupun partisipatif.

Pemberdayaan pesantren agar lebih mampu melaksanakan pengelolaan pesantren secara mandiri. Kemudian dalam Perda tentang Fasilitasi

Penyelenggaraan Pesantren ini terdapat pengakuan atau pengakuan terhadap eksistensi dan peran pesantren yang memiliki fungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

“Meliputi juga afirmasi pesantren atau penguatan, fasilitasi atau bantuan yang diberikan kepada pesantren,” jelasnya.

Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren "Ujar Kang Dechan".

Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan yang pertama di Indonesia, sehingga Jabar menjadi pelopor.

Dari aspek jumlah pondok pesantren pun, Provinsi Jabar menjadi yang terbanyak pertama di Indonesia, kedua yaitu Provinsi Jawa Timur.

Sehingga Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini sangat penting bagi Jawa Barat, terutama Kabupaten Bogor sebagai wilayah yang populer sebagai pusat santri.

Tags