News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mulai Januari Ini Polisi Akan Tetapkan Tilang Sistem Poin, Berikut Ketentuannya Dan Kalian Wajib Tau

Mulai Januari Ini Polisi Akan Tetapkan Tilang Sistem Poin, Berikut Ketentuannya Dan Kalian Wajib Tau

Sistem tilang poin diberlakukan mulai tahun ini. Para pelanggar aturan lalu lintas akan dikenakan sistem poin pada surat izin pengemudi (SIM).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut setiap pemegang SIM mempunyai 12 poin dalam setahun. Poin itu akan berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas.

"Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya," kata Aan di NTMC Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Kategori Poin Pelanggaran Lalu Lintas diantaranya :

1 Poin

- Tidak Menggunakan Helm

- Tidak menggunakan sabuk pengaman

- Angkut orang menggunakan mobil barang

3 Poin

- Menggunakan pelat nomor palsu

- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki

- Kendaraan tidak dilengkapi STNK

5 poin

- Tidak membawa SIM

- Melanggar aturan lalu lintas

- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak layak jalan

- Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang

10 Poin

- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan

12 poin

- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia

- SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan Pengadilan

18 Poin

- SIM dicabut berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap


Tags