Dewan Provinsi Jabar Dede Chandra Sasmita Lakukan Sosialisasi Perda Desa Wisata Pada Masyarakat Di Dapilnya Kabupaten Bogor
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor Dede Chandra Sasmita., S.Ag.,M.Pd., M.H menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2022 tentang desa wisata di Pendopo YBDCS Ciampea, Desa Benteng , Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, Minggu (12/01/2025).
Menurutnya ada 3 point penting bagi masyarakat atau desa yang tertarik menjadikan wilayahnya berstatus desa wisata.
Potensi yang pertama menurut politisi Demokrat ini adalah sumber daya alam, seperti view alam yang menjual, sehingga walaupun desa itu masih kategori embrio atau desa maju, ketika mempunya potensi alam maka bisa diusulkan.
Point kedua menurut Kang Dechan " Sapaannya" adalah unsur budaya, termasuk kesungguhan desa yang disitu ada karya-karya seni bisa berupa batik, wayang dan lainnya, itu yang kemudian para wisatawan atau pelancong mancanegara maupun domestik itu sangat mudah mengenalinya dikenal.
“Lalu point ketiga adalah kemampuan ekonomi kreatif desa tersebut, ada tahapannya untuk menjadi desa wisata, ada pemetaannya kemudian ada standarisasi, kemudian ada Dinas terkait yang mengkaji kira-kira bisa atau tidak, ketika itu destinitif keluar SK dari Dinas Pariwisata maka itu sudah bisa mendiri pengelolaannnya,” tandas Dede Chandra
Kang Dechan menambahkan masyarakat yang ada di pedesaan yang wilayahnya masuk dalam kategori diatas juga harus bersabar dalam menata dan membenahi fasilitas yang ada sehingga semuanya dapat berjalan lancar.
Dibutuhkan ketekunan serta Kerjasama/ bersinergi dengan pemerintahan daerah setempat dalam mengelolanya. Bagi Destinasi wisata yang memberlakukan ticket, agar harga ticket dapat terjangkau masyarakat serta kenyamanan dan keamanan bagi para pengunjung berikut kendaraannya, terjamin.
Hal ini harus juga menjadi prioritas bagi pengelola wisata, agar kehadiran destinasi wisata tersebut dapat berkelanjutan.
Pengelola juga bertanggungjawab secara moral ketika menghadirkan hiburan dilokasi wisata, harus benar-benar memperhatikan norma agama dan norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat sekitar.