News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Buat Kamu Yang Baru Diangkat PPPK Wajib Di Ingat Pemerintah Telah Mengesahkan Undang-Undang No 20 Tahun 2023 Batas Pensiun ASN

Buat Kamu Yang Baru Diangkat PPPK Wajib Di Ingat Pemerintah Telah Mengesahkan Undang-Undang No 20 Tahun 2023 Batas Pensiun ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara) atau yang direkrut tanpa melalui mekanisme resmi akan dipecat.

Tahun 2025 menjadi babak baru dalam dunia kepegawaian Indonesia dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu implikasi terbesar dari UU ini adalah penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Kebijakan ini memicu kekhawatiran besar bagi ribuan tenaga honorer yang kini berada di ujung tanduk.

Perlu di ingat buat kalian Honorer yang baru saja diangkat saat ini telah di sahkan terkait masa kerja dan kapan kalian pensiun. Adapun syarat usia yang telah ditetapkan adalah minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum usia pensiun.

Lalu berapakah usia pensiun seorang ASN menurut UU ASN No 20 tahun 2023 ?

Tertuang dalam pasal 55 UU ASN bahwa usia pensiun ASN sesuai jabatannya adlaah sebagai berikut

a. Jabatan Manajerial:

1. 6O (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas

b. Jabatan Non Manajerial:

1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Itu lah batas usia pensiun ASN sesuai UU ASN terbaru, adapun nantinya tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu sesuai dengan hasil perangkingan seleksi PPPK, kesiapan formasi dan keuangan daerah.

Tags