Dede Chandra Sasmita Sosialisasikan Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2023 terkait Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Masyarakat
Perda tersebut di antaranya berisi peraturan akan membantu melindungi serta menjamin tenaga kerja lokal dalam hal kecelakaan kerja agar dapat bekerja dengan tenang dan profesional di perusahannya bekerja.
Namun juga Dechan menambahkan terkait hal lainnya tentang mengatur mekanisme penggunaan CSR dan APBD untuk program pelatihan dalam menyiapkan tenaga kerja lokal agar dapat bersaing di dunia kerja kedepan "Jadi dengan adanya Perda ini, perusahaan harus benar benar dapat melindungi pekerjanya," terang Dede Chandra, Jum'at (13/12/2024).
Dede Chandra mengakui penerapan Perda Nomor 5 tahun 2023 ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Untuk itu, dibutuhkan penekanan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bogor agar mematuhi aturan yang berlaku.
Alasannya "Harus ada penekanan kepada perusahaan agar mau mematuhi aturan yang berlaku sesuai perda yang telah disahkan. Serta tak lupa peran dari lapisan masyarakat sekitar," ucapnya.
Terkait sanksi atau punishment jika perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bogor itu tidak mematuhi perda tersebut akan terkena teguran administrasi
Sebagai kesimpulan Dede Chandra mengajak peran serta dunia Industri, pekerja dan masyarakat untuk mengoptimalkan penerapan perda penjamin tenaga kerja ini.
Termasuk pengawasan terhadap perusahaan, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan.," pungkasnya.