News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dede Chandra Sasmita Berharap Realisasi Perda Pesantren di Jawa Barat Bertujuan untuk memperkuat Ideologi Pesantren

Dede Chandra Sasmita Berharap Realisasi Perda Pesantren di Jawa Barat Bertujuan untuk memperkuat Ideologi Pesantren

Bogor, Bogorsenja.com– Anggota DPRD Jawa Barat Dede chandra Sasmita kembali bersilaturahmi dengan masyarakat di dapilnya, tepatnya di desa Nagrak kecamatan Gunung Putri kabupaten Bogor, sabtu 19/10/2024.

Kali ini dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Perda ini bisa dibilang merupakan penjelasan rinci terhadap Undang-undang Nomor 18 tentang Pesantren (lembaran Negara RI tahun 2019 nomor 191, tanbahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6404). UU yang di sahkan pada september 2019 ini memberikan dasar hukum bagi Pesantren untuk menerima bantuan dana dari Pemerintah Pusat dan Daerah.  Saat UU keluar, belum ada aturan turunannya, akhirnya menjadikan UU ini terlambat untuk dilaksanakan, termasuk penundaan dalam rekognisi, afirmasi dan fasilitasi dari Pemerintah.

Terdapat berbagai hal mendasar dan progresif yang termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren ini, di antaranya adalah pemberdayaan Pesantren, afirmasi pesantren  dan fasilitasi Pesantren.

Terkait Pemberdayaan pesantren,  dalam Perda ini di dimaknai sebagai usaha atau proses yang dilakukan agar pesantren lebih mampu melaksanakan pengelolaan pesantren secara Mandiri.

Sementara Afirmasi pesantren adalah penguatan pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki peran strategis dalam pembangunan.

Selanjutnya yg tidak kalah mendasarnya dalam Perda ini adalah fasilitasi pesantren,  adalah bantuan yang diberikan kepada pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Pesantren, agar dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Yang mendesak perlu diketahui oleh para pihak seperti Kyai, tenaga pendidik, dewan masayikh, santri, serta majelis masayikh,  yang di sebut dalam Perda ini sebagai Sumber Daya Manusia, bahwa dengan ditetapkannya Perda Nomor 1 tahun 2021 ini maka Pesantren berhak mendapatkan afirmasi Pesantren. Afirmasi pada kontek Perda ini dilaksanakan dalam bentuk bantuan operasional Pesantren, bantuan sarana dan Prasarana, bantuan program dan bantuan lainnya.

Dari data yang di peroleh, di tahun 2021, di Jawa Barat terdapat kurang lebih 8.728  pesantren, sementara di kabupaten Bogor tercatat kurang lebih 1.093 Pesantren yang berbentuk yayasan atau sudah berbadan hukum.

Pria yang akrab disapa Kang Dechan ini menyebutkan bahwa  data tersebut belum termasuk pesantren yang tradisional, artinya masih sangat banyak Pesantren yang tradisional atau salafi yang belum berbentuk badan hukum.

Hal inilah yang menjadi salah satu kendala untuk mendapatkan afirmasi atau bantuan dan penguatan. Walau tidak kita pungkiri juga, bahwa masih banyak Pesantren yang memang Tidak mau mengajukan bantuan kepada institusi Pemerintah, tentunya dengan berbagai pertimbangan dan alasan. 

Pria yang juga merupakan cucu dari almarhum Mama KH. Mohammad Sa'id Maribaya Jasinga ini juga menyampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus lebih aktif dan responsif terhadap upaya mewujudkan Pesantren yang mandiri dan berkualitas baik secara sarana, prasarana dan juga berkualitas dalam idiologinya, karena idiologi pesantren adalah ahlussunnnah wal jama'ah.

Mengingat Pesantren adalah kawah candra dimuka bagi para santri sebagai kader ulama, yang akan memimpin ummat dan bangsa di masa yang akan datang, oleh karenanya pendekatan yang harus dilakukan adalah pendekatan yang komprehensif, bukan sekedar pendekatan materialistik, bantuan nominal atau bantuan fisik semata, dan tetap menjadikan Pesantren untuk tetap Otonom sebagai Pesantren.

Pria jebolan pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur ini juga mengungkapkan bahwa dukungan anggaran haruslah maksimal untuk Pesantren, karena terkait erat dengan kesejahteraan kyai, ustad, yang terpaksa harus memiliki pekerjaan tambahan untuk memastikan pendapatan yang layak, pungkasnya menutup paparan sosialisasi.

Tags

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama