News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ijazah Dilarang Di Tahan Sekolah Bersangkutan

Ijazah Dilarang Di Tahan Sekolah Bersangkutan


Leuwisadeng, Jika masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa yang sudah lulus, dinilai melanggar dan mencederai citra dunia pendidikan bumi Tegar Beriman. Hal tersebut dikemukakan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Bogor, Budiyantoro. Dia meminta sekolah  yang ada di Kabupaten Bogor untuk tidak menahan ijazah siswa yang sudah lulus. Apalagi siswa tersebut merupakan siswa yang tidak mampu dan yatim.

Menurutnya, meskipun ingin mengamankan kebijakan yang diberikan oleh pimpinan, tidak ada alasan untuk menahan ijazah karena cara itu menghambat siswa yang sudah lulus untuk mendapatkan pekerjaan. "Aada anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dianggarkan untuk anak yang yatim dan tidak mampu. Jadi, tidak ada alasan bagi sekolah, khususnya di Kabupaten Bogor menahan ijazah khususnya siswa SMK yang ada di bawahan naungan MKKS," tegas Budiyantoro kepada Jurnal Bogor, kemarin.

Budiyantoro pun sering menyampaikan hal itu kepada para kepala sekolah saat kegiatan rapat koordinasi sesuai instruksi Kantor Cabang Dinas (KCD) yang jadi kepanjangan tangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, bahwa menahan ijazah perbuatan yang melaggar dan harus jadi perhatian semua pihak termasuk kepala sekolah.

"Saya sudah sering memberikan imbauan kepada kepsek agar membebaskan siswa ketika ingin mengambil ijazah ketika ada tunggakan. Tentu saya imbau juga agar orang tua datang ke sekolah bicara dengan kepala sekolah atau ke KCD agar diselesaikan dengan baik -baik," kata Budi.

Di kabupaten Bogor diakui Budi sampai saat ini belum ada laporan soal penahanan ijazah. Namun untuk pungutan biaya terhadap anak yatim itu telah terjadi di salah satu sekolah negeri di Parung Panjang. "Untuk soal ijazah ditahan karena belum melunasi tunggakan belum ada laporan. Tapi kemarin ada anak yatim dimintai biaya SPP. Saya kira orang tua pun jangan malu dan gengsi ketika memang tidak mampu harus dibicarakan,"tegasnya.

Sementara itu Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, kasus pungutan biaya untuk anak yatim atau kurang  mampu serta penahanan ijazah tentu sebuah kesalahan. "Harus dibicarakan antar orang tua dan kepala sekolah serta peran pemerintah desa, dan kecamatan juga sangat perlu jika memang siswa itu tidak mampu dibikinkan surat keterangan tidak mampu. Dan saya mengimbau agar sekolah bisa menjalankan program Panca Karsa salah satunya karsa cerdas ini yang saat ini saya jalankan bersama Pak Iwan (Wakil Bupati)," tegasnya.

Kontributor : G-Purnama

Tags