Profil Sejarah singkat KPP Cileungsi Kab. Bogor
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-112/PJ/2007 tanggal 9 Agustus 2007, terbentuklah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cileungsi dengan wilayah kerja meliputi tujuh kecamatan yaitu Cileungsi, Citeureup, Cariu, Jonggol, Klapanunggal, Sukamakmur, dan Tanjungsari.
Pembentukan KPP Pratama merupakan bagian dari program Modernisasi Administrasi Perpajakan Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan; meningkatkan kepatuhan WP melalui pengawasan dan penegakan hukum; meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi melalui reformasi dan modernisasi; serta meningkatkan profesionalisme dan integritas sumber daya manusia.
a) Tugas Pokok dan Fungsi KPP Pratama Cileungsi
KPP Pratama Cileungsi mempunyai tugas untuk melaksanakan pelayanan, pengawasan administratif, dan pemeriksaan di bidang perpajakan yang meliputi PPh, PPN, PBB dan pajak tidak langsung lainnya, dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPP Pratama Cileungsi menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, pengamatan potensi perpajakan, dan ekstensifikasi WP;
2. Penelitian dan penatausahaan Surat Pemberitahuan Tahunan, Surat Pemberitahuan Masa, serta berkas WP;
3. Pengawasan pembayaran masa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
4. Penatusahaan piutang pajak, penerimaan, penagihan, penyelesaian keberatan, penatausahaan banding, dan penyelesaian restitusi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
5. Pemeriksaan seluruh jenis pajak;
6. Penerbitan surat ketetapan pajak;
7. Pembetulan surat ketetapan pajak;
8. Penyuluhan dan konsultasi perpajakan;
9. Pelaksanaan administrasi KPP.
b) Mandat yang diberikan Kepada KPP Pratama Cileungsi
Sebagai lembaga pemerintah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, tugas dan fungsi yang diperankan oleh Wilayah KPP Pratama Cileungsi merupakan amanat (mandat) dari Direktorat Jenderal Pajak, yaitu pencapaian target penerimaan negara dari sektor pajak.
Oleh karena itu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi berusaha untuk menjadi aparat yang accountable yaitu mampu menjalankan tugas secara berdaya guna dan berhasil guna, bersih dari berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan dapat mempertanggungjawabkan atas keberhasilan atau kegagalan visi dan misi KPP Pratama Cileungsi secara transparan.
c) Peran Strategis KPP Pratama Cileungsi
Dalam melaksanakan amanat (mandat) tersebut, KPP Pratama Cileungsi melaksanakan peran strategis yaitu melaksanakan penyuluhan, pelayanan serta pengawasan dibidang perpajakan yang ada dalam wilayah wewenangnya.
d. Penetapan Kerja
Penetapan Kinerja merupakan tekad dan janji rencana kinerja tahunan yang akan dicapai antara pimpinan unit kerja yang menerima amanah/tanggungjawab/kinerja dengan pihak yang memberikan amanah/tanggungjawab/kinerja.
Dengan demikian, penetapan kinerja ini merupakan suatu janji kinerja yang akan diwujudkan oleh seorang pejabat penerima amanah kepada atasan langsungnya. Dalam hal atasan langsung tidak sependapat dengan target kinerja yang diajukan, maka pernyataan tersebut harus diperbaiki hingga kedua belah pihak sepakat atas materi dan target kinerja yang telah ditetapkan.
Penetapan kinerja ini akan menggambarkan capaian kinerja yang akan diwujudkan oleh suatu unit kerja dalam suatu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya.
Format Penetapan Kinerja, secara umum memuat:
a.) Pernyataan Penetapan Kinerja, yang meliputi :
1. Pernyataan Penetapan Kinerja
Pernyataan penetapan kinerja merupakan pernyataan kinerja /kesepakatan kinerja/ perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi.
2. Sasaran Strategis, Indikator Kinerja dan Target Indikator Kinerja
Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik dan terukur dalam kurun waktu satu tahun.
Indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Target indikator kinerja merupakan ukuran kuantitatif dari setiap indikator kinerja yang akan dicapai dalam suatu tahun tertentu.
3. Subkegiatan
Subkegiatan merupakan rumusan penjabaran dari kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mencapai sasaran (SS).
4. Anggaran
Anggaran merupakan sumber daya internal berupa dana pelaksanaan program, kegiatan dan subkegiatan dalam menghasilkan output yang telah ditetapkan dalam dokumen RKA-KL.
b.) Lampiran Penetapan Kinerja, yang berisi:
· Sasaran Strategis;
· Indikator Kinerja;
· Target Indikator Kinerja;
· Subkegiatan;
· Anggaran;
2. Visi dan Misi Pratama Cileungsiisi
Visi KPP Pratama Cileungsi
Visi dari Direktorat Jenderal Pajak adalah “Menjadi institusi pemerintah yang menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan modern yang efektif, efisien, dan dipercaya masyarakat dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi”.
Konsepsi dari visi tersebut yaitu agar DJP dapat menjadi institusi pemerintah yang mampu menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan modern yang efektif dan efisien, sehingga mampu meraih kepercayaan masyarakat, dimana hal tersebut hanya akan tercapai apabila dilakukan dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi oleh para jajarannya.
Misi KPP Pratama Cileungsi
Adalah “Menghimpun penerimaan pajak negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Belanja Negara melalui yang mampu mewujudkan kemandirian pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Misi dari Direktorat Jenderal Pajak sistem administrasi perpajakan yang efektif dan efisien”.
Misi tersebut menjelaskan bahwa keberadaan DJP adalah untuk menghimpun pajak dari masyarakat guna menunjang pembiayaan pemerintah. Peran DJP tersebut dijalankan melalui sistem administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Sistem administrasi tersebut dapat diukur dan dipertanggungjawabkan dalam rangka melayani masyarakat secara optimal untuk menjalankan hal dan kewajiban perpajakannya.
3. Struktur Organisasi
Struktur Organisasi KPP Pratama Cileungsi
KPP Pratama Cileungsi memiliki struktur organisasi sebagai berikut :
1. Subbagian Umum
2. Seksi Pengolahan Data dan Informasi
3. Seksi Pelayanan
4. Seksi Penagihan
5. Seksi Pemeriksaan
6. Seksi Ekstensifikasi
7. Seksi Pengawasan dan Konsultasi I
8. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II
9. Seksi Pengawasan dan Konsultasi III
10. Kelompok Fungsional